,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
16 Juni 2023 | Dibaca: 2024 Kali
Legalitasnya Harus Dicek, Agus Kliwir : Kelayakan Sebagai Perusahaan Media Adalah PT

JAKARTA, Suara Journalist KPK
Sebagai seorang pewarta itu memang banyak rintangan saat dilapangan tetapi mencari dan mengungkap fakta harus sesuai dengan narasi narasumber kejadian, Jumat (16/6/23).

"Tak hanya itu, melihat jaman sekarang di era keterbukaan publik ini, medsos memang gencar lebih cepat mendapatkan informasi kejadian-kejadian di setiap wilayah, kadang memang tidak sedetail suatu obyek tetapi sudah membuat heboh jagat maya, hal tersebut terlihat di akun twitter, yautube,instagram dan facebook.

"Disisi lain, Agus Kliwir pangilan akrab menyampaikan dengan adanya keterbukaan publik, ada kala baik dan ada kala buruk contoh kadang informasi tersebut bisa hoax atau benar. maka sebelum mengambil kesimpulan kita harus cermat serta cari dulu kebenaranya soal kejadian itu.

Untuk kesimpulan hal ini, Dirut PT. MNS Grub Pers menghimbau untuk masyarakat seluruh indonesia yang memakai gadget atau gawai jangan sampai sebar berita hoax, karena bisa berdampak maupun merugikan pada diri sendiri.

Seperti jarimu harimaumu itulah filosofi tren sekarang." kadang seorang jurnalis dijebak sama narasumber yang mempunyai bisnis ilegal, ditemukan bukti fakta realita dilapangan oleh pewarta dan para pemain ilegal pasti akan memberikan iming-iming maupun jebakan-jebakan akan muncul secara seketika dan bagi seorang jurnalis harus tetap hati -hati serta waspada.

Wartawan itu di lindungi UU 1945 dan kode etik jurnalistik no 40 tahun 1999 maupun hak jawab, hak koreksi dalam memuat narasi berita harus 5W 1H dan hal tersebut sudah diatur dalam peraturan dewan pers.

Jika ada jurnalis diitimidasi, dilarang meliput kejadian yang fakta berati ada apa narasumber tersebut ??? maka para pencari berita atau halnya mengungkap kejadian dilapangan harus mempunyai dukumentasi seperti wawancara dari narasumber terutama rekaman atau berupa vidio itu sebagai alat bukti.

Maka di era keterbukaan publik memang semua harus terbuka, terutama jika kita perusahan media apakah legalitasnya sudah sesuai yang di tetapkan dewan pers seperti pendirian PT, menkuham, akta pendirian, surat domisili kantor dan modal dasar kan sudah diatur dewan pers untuk kelayakan sebagai perusahaan media.

Pesan saya kepada TNI-Polri dan Pemerintah kalau bisa saling kordinasi atau silahturahmi ke kantor media yang berada disetiap Daerah, Provinsi dan Pusat jadi jelas dia mempunyai kantor apa tidak, jika memang perusahan media pasti punya", cetus Agus Kliwir saat diwawancarai awak media.(Red)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>