,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
13 September 2024 | Dibaca: 2807 Kali
Rekayasa Laporan Keuangan “Kejahatan Luar Biasa” Yang Merugikan Uang Negara Triliunan Rupiah

Evert Nunuhitu Ketua Investigasi Suara Journalist KPK (SJ-KPK) dan Suara Journalist Group

Jakarta Suara Journalist KPK. Laporan keuangan pada umunya terdiri dari 3 laporan  utama yaitu Neraca , Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas, dan biasanya dilengkapi dengan Laporan perubahan Modal, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.   Catatan Atas Laporan Keuangan berisikan penjelasan hal-hal materil yang terdapat dalam laporan utama yang terkait dengan peraturan, kebijakan, pengungkapan kejadian-kejadian penting setelah tanggal Neraca, disusun secara sistematis berdasarkan prinsip dan norma akuntansi yang berlaku umum.
Laporan keuangan utama yang satu dengan lainnya selalu berkaitan sehingga  akan meninggalkan jejak yang saling berhubungan, yang sering digunakan untuk mengukur ratio keberhasilan dari investasi, operasional dan perkembangan pertambahan Aset dan ekuitas dari suatu entitas usaha. Oleh karena itu apabila terjadi  perubahan yang tidak wajar (“Rekayasa”) pada salah satu pos pada laporan utama akan mempengaruhi laporan utama yang lainnya, jadi apabila  ada perubahan yang tidak wajar terjadi pada satu pos dalam suatu laporan utama, dan tidak berpengaruh signifikan terhadap  pos lainnya pada Laporan Utama,  maka pasti Laporan Keuangan tersebut telah dimanipulasi atau direkayasa.
Tujuan dari rekayasa laporan tersebut dilakukan untuk menutupi kebocoran atau “Korupsi“, memperkecil pajak, memperkecil laba yanga berkaitan dengan pembagian Deviden, dan berbagai kepentingan lainnya,  yang pada akhirnya membuat seolah-olah posisi nilai Aset dan Pasiva (Total Hutang  Kewajiban +Ekuitas) terlihat sama pada Neraca.   Sebelum menjelaskan tentang Reakayasa Laporan Keuanan (RLK), saya ingin menjelaskan secara sederhana tentang laporan keuangan dan mendiskripsikan pengertian apa yang dimaksud dengan Rekayasa Laporan Keuangan (RLK), sehingga dapat  dipahami dengan mudah oleh setiap orang yang ingin mengetahui apa yang dimaksud Rekayasa Laporan Keuangan.
Sebagian orang memahami laporan keuangan terbatas pada ; Pertama, Neraca (Balance Sheet) dipandang sebagai bagian dari sebuah laporan keuangan yang mencatat informasi mengenai Aset (Aktiva), Kewajiban pembayaran pada pihak-pihak yang terkait dalam operasional perusahaan (Hutang atau Liabilitas), dan Modal (Ekuitas) pada waktu tertentu. Jadi unsur dari Neraca  ada tiga, yaitu Aktiva, Pasiva dan Modal, ketiganya dihubungan dengan prinsip persamaan dasar akuntansi;  AKTIVA = HUTANG + MODAL, dan  secara struktural Neraca terdiri dari dua bagian yakni Aset (Aktiva) dan Pasiva (Hutang + Modal). Sehingga yang sering kita lihat secara struktural posisi nilai akhir dari Aktiva yang berada disisi kiri (Debet) dan Pasiva yang berada disisi kanan (Kredit) akan (harus) menunjukkan nilai/jumlah yang sama pada suatu periode tertentu.
Kedua, Laba-Rugi (Income Statement) dipandang sebagai bagian dari sebuah laporan keuangan yang di dalamnya menjelaskan tentang kinerja keuangan suatu entitas bisnis dalam satu periode akuntansi.  Di dalam laporan ini terdapat informasi ringkas mengenai jumlah biaya-biaya yang dikeluarkan untuk operasional suatu perusahaan, pendapatan atas hasil operasional, serta keuntungan atau kerugian (laba atau rugi)  yang didapatkan selama perusahaan tersebut beroperasi.
Secara umum yang menjadi  perhatian dalam membaca Laporan Laba-Rugi adalah hah-hal yang berkaitan dengan : (1) Pendapatan (revenue), yaitu pemasukan atau penambahan aktiva lainnya dari suatu entitas bisnis, (2) Kewajiban (expense), yaitu pengeluaran atau penggunaan aktiva dari suatu perusahaan, (3), Keuntungan (profit), yaitu penambahan ekuitas karena terjadinya transaksi periferal perusahaan, atau investasi dari pemilik usaha, (4), Kerugian (loss), yaitu penurunan ekuitas karena terjadinya transaksi periferal perusahaan. Jadi dapat dikatakan bahwa Laporan laba rugi (income statement) adalah laporan keuangan yang menggambarkan jumlah biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan selama beroperasi, pendapatan yang diperoleh, serta keuntungan atau kerugian  yang diperoleh perusahaan selama menjalankan usaha.  Ketiga, Arus Kas (Cash Flow) merupakan laporan yang memperlihatkan secara rinci penerimaan (kas  yang masuk) dan Pengeluaran ( kas yang keluar) pada suatu peiode tertentu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Arus Kas berarti pemasukan dan pengeluaran uang tunai perusahaan berdasarkan harian, mingguan, dan dalam rentang waktu tertentu.   Dengan memperhatikan laporan arus kas dapat berguna untuk hal-hal sebagai berikut : (1) membuat prediksi mengenai kemampuan entitas suatu perusahaan dalam menghasilkan tambahan nilai  kas di masa depan, (2) Mengetahui penyebab perubahan transaksi pada investasi dan pendananaan, (3) Memastikan kemampuan kas untuk membayar kewajiban-kewajiban perusahaan, (4) Mempermudah membaca dan menganalisis laba bersih untuk mengukur keberhasilan dan atau kegagalan manajemen dalam menjalankan operasional perusahaan.  Secara sederhana dapat dikatakan bahwa Laporan Arus Kas disusun berdasarkan aktivitas Opersasional, Investasi dan pendanaan untuk mengevaluasi kinerja perusaahaan, dalam membuat perencanaan investasi dan kegiatan pembiayaan  untuk masa yang akan datang.
Ketiga laporan utama ini biasanya dipahami secara terbatas, sesuai dengan tujuannya, tanpa menghubungkan kejadian (transaksi) yang saling mempengaruhi pada laporan utama lainnya. Disisi lain Laporan Perubahan Modal atau Laporan Ekuitas dan Catatan atas laporan keuangan acap kali tidak mendapat periotas perhatian, sehingga laporan keuangan tidak dipahami secara komperhensip, akibatnya rekayasa terhadap laporan keuangan yang terjadi, tidak dapat diketahui atau ditemukan.
Secara umum kejadian-kejdian dalam transaksi keuangan yang dicatat pada laporan keuangan dapat dilihat pada tiga ilustrasi sebagai berikut:
  • Pembelian tunai Alat Tulis kantor senilai Rp.7.000.000. ; akan merubahnilai pada sisi Aktiva. Nilai Persediaan ( ATK) akan bertambahRp.7.000.000,- dan nilai Kas berkurang dengan nilai yang sama yakni Rp.7.000.000.- jadi dalam contoh ini perubahan yang terjadi hanya pada sisi Aktiva saja.
  • Pembayaran Hutang jangka pendek Rp18.000.000.- hal ini akan merubah nilai pada sisi Aktiva dan Pasiva, dimana nilai Kas (Aktiva) akan berkurang sebesar Rp.18.000.000. dan Nilai Hutang Jangka pendek pada Pasiva akan berkurang dengan nilai yang sama yakni sebesar Rp.18.000.000.-
  • Pendapatan yang bersumber dari selisih mata uang asing (selisih Kurs ) sebesar Rp.23.000.000.- yang hanya dicatat pada laporan Arus Kas, sedangkan tidak ditemukan pada laporan Laba-Rugi, hal ini berdampak pada laba yang dilaporkan lebih kecil nilainya dari yang laba yang seharusnya.
Ilustrasi tersebut diberikan untuk menggambarkan bahwa setiap perubahan terhadap suatu pos dalam laporan keuangan utama, pasti akan mempengaruhi pos lainnya, dengan tujuan akhir secara kumulatif akan memberikan gambaran nilai akhir dari Ativa dan Pasiva  pada Neraca  terlihat sama. Oleh karena itu rekayasa pada laporan keuangan hanya dapat dipahami oleh professional yang paham dibidang keuangan (Akuntasi) yang  dapat memahaminya dengan benar, melalui telaah dan evaluasi yang mendalam secara komperhensip, terhadap kejadian-kejadian (transaksi) yang terjadi pada pos-pos pada laporan utama,  dan secara pasti dapat mengatakan bahwa telah terjadi rekayasa terhadap laporan keuangan.
 
Jadi secara sederhana dapat dikatakan bahwa “Rekayasa Laporan Keuangan (RLK)”  adalah perbuatan curang yang dilakukan oleh professional dengan memasukan (menambah atau mengurangi) angka-angka tertentu pada pos-pos dalam laporan utama perusahaan (Neraca, Laporan Laba-Rugi, laporan Arus  Kas,)  sehingga  nilai akhir pada Aktiva dan Pasiva pada Neraca terlihat sama, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau kelompok dan merugikan keuangan perusahaan dan atau keuangan negara.
 
Telah dijelaskan diatas bahwa Rekayasa Laporan Keuangan hanya dapat dilakukan oleh para profesional, sehingga untuk menemukan dan  membuktikan telah terjadi rekayasa terhadap suatu laporan keuangan harus juga dilakukan oleh orang-orang profesional dibidang keuangan (Akuntansi). 
 
Para profesional keuangan (Akuntan) secara pasti akan menemukan fakta/bukti yang signifikan terhadap ketidakwajaran (tidak benar) dari suatu transaksi yang dicatat dalam laporan keuangan utama jika laporan keuangan tersebut telah dimanipulatif angka-angkanya, dan dapat dibuktikan keakuratan dan kebenarannya secara ilmiah (Sientific proof), berdasarkan prinsip dan norma akuntansi yang diakui dan berlaku umum, sebagai pedoman dalam mencatat pada pos-pos laporan keuangan utama.
 
Melakukan manipulasi angka-angka untuk dicatat pada laporan utama, bertujuan untuk menutupi kebocoran sebagai akibat dari adanya penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, dan pengungkapan kecurangan ini oleh para professional keuangan (Akuntansi) secara ilmiah seharusnya diapresiasi sebagai pengungkapan korupsi, sama seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus korupsi biasa.  Dalam OTT diperlukan  informasi pendahuluan data keuangan yang terindikasi korupsi, kemudian dianalisa, disadap komunikasinya, dan setelah diperoleh kepastian bukti diadakan penangkapan pelaku korupsi, sedangka dalam pengungkapan Rekayasa Laporan diperlukan hanya diperlukan informasi data laporan keuangan, ditelaah,dianalisa, ditemukan perbedaannya, dan dibuktikan kebenaran akan hasil penemuan tersebut secara ilmiah (Sientific proof) dan dimintakan klarifikasi dengan yang membuat laporan keuangan.  Jadi RLK dapat dibuktikan sehingga seharusnya diakui sebagai OTT dalam bentuk ilmiah, atau “OTT-ILMIAH”.
 
Dengan memahami Rekayasa Laporan Keuangan (RLK) secara benar, maka kita akan sepakat bahwa RLK hanya dapat dilakukan oleh para professional keuangan (akuntan) dengan cara-cara yang brilian sehingga sangat sulit di deteksi, oleh karena itu RLK harus dipandang sebagai “Kejahatan Luar Biasa “ (Extra ordinary Craime) yang harus ditangani dengan cara-cara yang luar biasa, karena merugikan keuangan negara puluhan triliun bahkan bisa mencapai  ratusan triliun rupiah dalam periode waktu yang kurang dari lima tahun, seperti yang terjadi pada kasus-kasus rekayasa laporan keuangan yang terjadi di BUMN yang telah dipublikasikan ke publik.
 
Keterbatasan atau kelambatan dalam mengungkapkan korupsi dalam bentuk rekayasa laporan keuangan terkendala pada kurangnya professional keuangan (akuntansi) yang peduli terhadap laporan keuangan BUMN, karena beberapa hal sebagai berikut ; Pertama, “menggangap” bahwa telah mengguritanya  praktek-praktek kecurangan yang terjadi antara oknum pengawas dan eksekutif dari BUMN, sebagai akibat dari lemahnya peraturan yang belum mewajibkan Pengawas (Badan Pemeriksa Keuangan/BPK) dan Direksi BUMN untuk segera meresponi dugaan adanya rekayasa laporan keuangan yang disampaikan masyaraka. kedua, kurangnya respon dari aparat penegak hukum yang memandang bahwa rekayasa laporan keuangan bukan “korupsi”, sehingga tidak segera merespon apabila ada tudingan dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan publik (profesional)  padahal para professional dengan kompetensi yang dimilikinya dapat dengan mudah membuktikan bahwa telah terjadi korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, sehingga dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Ketiga, lambannya reaksi dari Menteri BUMN sebagai pemegang saham pengendali dari BUMN untuk menuntut Direksi BUMN yang diduga telah melakukan rekayasa laporan keuangan untuk segera melakukan klarifikasi terhadap temuan  dugaan rekayasa atas laporan keuangan. 
 
Selama sikap dan pandangan dari apparat penegak hukum, legislator yang memegang mandat rakyat, dan pihak-pihak yang terkait sebagai pengawas kinerja BUMN, belum memahami bahaya korupsi dalam bentuk rekayasa laporan keuangan, dan beranggapan bahwa rekayasa laporan keuangan hanyalah bentuk  dugaan adanya korupsi biasa, dan tidak memandang dugaan rekayasa laporan keuangan adalah “KORUPSI” yang merupakan  kejahatan luar bisa yang dilakukan oleh professional dibidang keuangan (Akuntansi), maka selama itu juga para penjarah uang negara tetap akan bergentayangan dan menggorogoti uang negara.
 
Dari paparan tersebut diatas, maka secara sederhana dapat dikatakan bahwa “Rekayasa Laporan Keuangan” adalah Korupsi yang dilakukan oleh sekelompok professional yang merugikan puluhan triliun uang negara, yang harus dipandang sebagai Kejahatan luar biasa (Extra ordinary carime) dan harus ditangani dengan cara-cara yang luar bisa.  Rekayasa Laporan Keuangan yang dapat dibuktikan secara ilmiah harus dipahami seperti kita memahami OTT dalam kasus korusi biasa, pengungkapan atas RLK, adalah Operasi Tangkap Tangan dalam dengan menggunakan metode  ilmiah atau dengan perkataan lain adalah “OTT-ILMIAH” 
Evert Nunuhitu – Pengamat Keuangan dan  Ketua Investigasi SJ-KPK
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>