17 Oktober 2022 | Dibaca: 1578 Kali
Enam Parpol Tak Lolos Verifikasi KPU Deklarasi Gerakan Melawan Political Genocide

Pasca penetapan peserta pemilu serentak 2024 lalu oleh KPU. Sejumlah partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi KPU RI sebagai peserta Pemilu 2024 mendeklarasikan "Deklarasi Gerakan Melawan Political Genocide".
Acara Deklarasi tersebut dilakukan oleh 6 parpol yakni partai Masyumi, partai Pandai, partai pergerakan kebangkitan Desa (Perkasa), partai pemersatu bangsa dan partai Reformasidi Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin siang (17/10/2022).
Acara deklarasi tersebut dihadiri oleh 6 ketua umum parpol di antaranya Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) Farhat Abbas, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) Eko Santjojo, Partai Pemersatu Bangsa Egi Sudjana, Partai Kedaulatan Tutas Subagyo, dan Partai Reformasi Syamsahril Kamal.
Dalam kesempatan itu Ahmad Yani yang didaulat untuk membacakan isi deklarasi yang dirangkum oleh keenam parpol tersebut, yang pada intinya membuat perlawanan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami parpol yang menjadi korban political genocide bersepakat membentuk gerakan melawan political genocide," kata Ahmad Yani dalam keterangannya.
Kami melakukan perlawanan karena partai kami dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu serentak 2024 oleh KPU Republik Indonesia pada bulan Agustus silam.
Menurutnya salah satu masalahnya adalah karena KPU tidak menerbitkan Berita Acara (BA) untuk parpol-parpol yang dokumen persyaratannya untuk menjadi peserta pemilu tidak dapat dipenuhi di sistem informasi partai politik (Sipol).
Padahal menurutnya keenam parpol tersebut, telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu serentak di tahun 2024 mendatang jika dilakukan pemeriksaan dokumen secara fisik, alias tidak dari Sipol.
"Sipol dalam proses pendaftaran tidak diatur dalam UU 7/2017. Artinya Sipol tidak sesuai peraturan perundang-undangan, hanya terdapat pada PKPU, tidak mengikat. KPU bukan pembuat norma, tapi pelaksana norma," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui keenam parpol ini telah menggugat KPU ke Bawaslu tetapi ia merasa tidak mendapatkan keadilan dari Bawaslu.