17 April 2019 | Dibaca: 3966 Kali
Kronologis kejadian di TPS 63 da 62 di distrik Heram kelurahan Yabansai kota Jayapura

Pada pagi hari jam 9.15 wit,,,,oknum caleg dprd kota jayapura atas nama TK dari partai perindo melakukan pemukulan terhadap ketua kpps atas nama Musa Hisage dan mengancam akan membunuh badan pengurus asrama Yaitu Ketua Asrama ( Musa Hisage),,wakil ketua Asrama ( Yali Yahuli ) dan sekretaris asrama ( Arpi Asso ). Oknum Caleg tersebut mengancam juga ajan mengambil massa ke asrama untuk mengacaukan proses pemilihan tersebut.
Proses pemilihan berjalan sesuai dgn mekanisme dan aturan pkpu no 7 tahun 2017 sesuai dgn asas2 demokrasi yang ada di negara kesatuan republik indnesia,,,yaitu undangan c6 di bagi ke setiap penghuni untuk mengunakan hak suaranya sesuai hati nurani.masing2 sesuai dengan demokrasi yg ada.
Tps 62 dan 63 pada sore hari sekitar jam 17 00 oknum caleg mengambil masa dan keluarganya untuk meghancur semua fasilitas negara yg di gunaan untuk proses pilkada serentak kotak suara di rusakan dan semua anggota panwas tps saksi2 partai di kejar oleh masa yang di ambil oleh oknum caleg partai perindo tersebut, massa yang di ambil oleh oknum caleg tersebut megambil panah dan alat panah /busur serta beberapa alat tajam lainnya untuk merencanakan pembunuhan terhadap badan pengurus asrama yang bertugas di tps dan beberapa orang yang bertugas dalam tps 63 dan 62, yang bertugas sebagai panwas dan saksi.
Massa tersebut yang di ambil oleh oknum tersebut dalam keadaan di pengaruhi oleh minuman keras ( Alkohol).
Pegeroyoka tersebut mngkibatkan beberapa penhuni di pukul dan di lempar dgn batu oleh massa yang di bawah oleh oknum caleg kota tersebut,,,,kami sebagai mahasiswa dan masyarakat meminta dengan tegas kepada pengak hukum dalam hal ini kapolda papua,,,,kapolres kota jayapura dan penyelegara bawaslu provisih gakumdu provisih panwas kota jayapura, gakumdu kota jayapura untuk segera menindak lanjuti masalah ini karena kami menilai bahwa ada proses pembiaran yang di lakukan oleh pihak penyelengara dan penegak hukum kepada oknum caleg kota jayapura TK.
Sebagai masyarakat dan mahasiswa kami sangat resa terhadap apa yang di lakukan oleh oknum caleg tersebut.
sjkpk/2019.