,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
17 April 2019 | Dibaca: 3966 Kali
Kronologis kejadian di TPS 63 da 62 di distrik Heram kelurahan Yabansai kota Jayapura

Pada pagi hari jam 9.15 wit,,,,oknum caleg dprd kota jayapura atas nama TK dari partai perindo melakukan pemukulan terhadap ketua kpps  atas nama Musa Hisage dan mengancam akan membunuh badan pengurus asrama Yaitu Ketua Asrama ( Musa Hisage),,wakil ketua Asrama ( Yali Yahuli ) dan sekretaris asrama ( Arpi Asso ). Oknum Caleg tersebut  mengancam juga ajan mengambil massa ke asrama untuk mengacaukan proses pemilihan tersebut.

Proses pemilihan berjalan sesuai dgn mekanisme dan aturan pkpu no 7 tahun 2017 sesuai dgn asas2 demokrasi yang ada di negara kesatuan republik indnesia,,,yaitu undangan c6 di bagi ke setiap penghuni untuk mengunakan hak suaranya sesuai hati nurani.masing2 sesuai dengan demokrasi yg ada.

Tps 62 dan 63 pada sore hari sekitar jam 17 00 oknum caleg mengambil masa dan keluarganya untuk meghancur semua fasilitas negara yg di gunaan untuk proses pilkada serentak kotak suara di rusakan dan semua anggota panwas tps saksi2 partai  di kejar oleh masa yang di ambil oleh oknum caleg partai perindo tersebut, massa yang di ambil oleh oknum caleg tersebut megambil panah dan alat panah /busur serta beberapa alat tajam lainnya untuk merencanakan pembunuhan terhadap badan pengurus asrama yang bertugas di tps dan beberapa orang  yang bertugas dalam tps 63 dan 62, yang bertugas sebagai panwas dan saksi.

Massa tersebut yang di ambil oleh oknum tersebut dalam keadaan  di pengaruhi oleh minuman keras ( Alkohol).

Pegeroyoka tersebut mngkibatkan beberapa penhuni di pukul dan di lempar dgn batu oleh massa yang di bawah oleh oknum caleg kota tersebut,,,,kami sebagai mahasiswa dan  masyarakat meminta dengan tegas  kepada pengak hukum  dalam hal ini kapolda papua,,,,kapolres kota jayapura dan penyelegara bawaslu provisih gakumdu provisih panwas kota jayapura, gakumdu kota jayapura untuk segera menindak lanjuti masalah  ini karena kami menilai bahwa ada proses pembiaran yang di lakukan oleh pihak penyelengara dan penegak hukum kepada oknum caleg kota jayapura TK.

Sebagai masyarakat dan mahasiswa kami sangat resa terhadap apa yang di lakukan oleh oknum caleg tersebut.

sjkpk/2019.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>