,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
30 April 2018 | Dibaca: 2011 Kali
Direktur RSUD Biak Numfor di Istirahatkan
Strategi “Keji” Lawan Politik Tumbangkan Calon Petahana?

SuaraJournalist-KPK.ID-JAKARTA Kebijakan plt Bupati Biak Numfor, Hery Ario Naap melakukan rooling jabatan dengan mengistirahatkan Dr Edy Rumbarar selaku Direktur RSUD Biak Numfor, bukan tanpa alasan. Pasalnya, Dr Edy Rumbarar selaku direktur RSUD Biak Numfor dinilai tidak menjalankan fungsinya dengan baik dalam memberikan pelayanan dan menimbulkan kegelisahan ditengah-tengah masyarakat. Hal ini disampaikan Hery di halaman Gedung Mahkamah Agung Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Sabtu 21 april 2018, bahwa kebijakan secara Diskresi itu telah diambil dengan melalui berbagai tahapan yang matang dan terstruktur secara prosedural demi kepentingan masyarakat umum.

“Kebijakan yang kita ambil melihat kondisi RSUD di kabupaten Biak Numfor, dimana terjadi kekosongan obat-obatan dan pelayanan di RSUD tersebut sangat minim dan mengakibatkan berbagai pro dan kontra ditengah-tengah kehidupan masyarakat dan pelayanan kepada masyarakat. Akhirnya melalui beberapa tahapan baik lewat rapat yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama-sama dengan pihak RSUD dan Dinas Kesehatan dengan kurang lebih tiga tahapan rapat yang dilakukan di DPRD kabupaten Biak Numfor, secara khusus komisi tiga DPRD maka kami mengambil sebuah langkah kebijakan dimana dengan adanya aksi dari para dokter dan perawat di lingkungan RSUD, maka kami mengambil keputusan untuk mengistirahatkan direktur RSUD yakni sudara dr. Edy Rumbarar dan menunjuk saudara dr. Richardo sebagai pelaksana harian dalam mengamankan kondisi daerah tetapi juga pelayayan kepada masyarakat dikabupaten Biak Numfor” Terangnya kepada awak media SJKPK on Streaming di halaman Gedung Mahkamah Agung, Sabtu (21/4).

Selain itu Plt Bupati yang tengah dalam masa cuti tersebut mengungkapkan bahwa, dr. Edy Rumbarar selama dua tahun menjabat sebagai Direktur RSUD hanya sekali saja memimpin apel di lingkungan RSUD. Juga tidak pernah melakukan rapat bersama manajemen dirumah sakit atau bahkan kepala dokter kepala ruang maupun perawat yang ada.

Bahkan ketika Hery melakukan rapat Bersama sama dengan seluruh perawat, dokter, dan menejemen RSUD menemukan beberapa kebijakan sepihak yang dilakukan dr. Edy baik pemotongan insentif para dokter dan perawat tetapi juga mengeluarkan surat keputusan untuk pemotongan biaya rumah sakit secara khusus ruang kelas VIP.

“itu pemotongannya kurang lebih 40 persen yang disetor ke rekening pribadi dan 60 persennya disetorkan ke rekening kas rumah sakit umum.” Ungkap Hery.

“Kebijakannya lain yang mengakomodir anggaran dimana anggaran yang seharusnya dimasukkan ke RSUD malah di transfer ke rekening pribadi direktur. Sehingga hal inilah yang setelah kami menelaah dari berbagai kebijakannya dan melaporkan ke DPRD dan dari aspirasi masyarakat bahkan tokoh adat tokoh agama maka kami memberikan sebuah kebijakan mengistirahatkan beliau (dr.Edy).’ Lanjutnya.

“Jadi kebijakan ini tidak memberhentikan atau memutasikan direktur RSUD Edy Rumbarar tetapi untuk menjaga stabilitas daerah dan pelayanan kepada masyarakat maka kami mengistirahatkan beliau.” Kata Hery kembali menegaskan.

Masih Menerima Fasilitas Sebagai Direktur RSUD

Meski sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur RSUD, dr. Edy Rumbarar masih tetap menerima tunjangan dan fasilitas sebagai direktur. Bahkan untuk pencairan keuangan dari pemerintah daerah dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) masih menggunakan tandatangan dr. Edy. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada pencopotan atau mutasi dalam RSUD Biak Numfor, namun hanya menunjuk dr. Richardo sebagai pelaksana harian (PLH) untuk mengkondusifkan situasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sepenuhnya.

“ ya sampai saat ini dr. Edy Rumbarar ketika diistirahatkan dan menunjuk PLH, beliau masih menerima hak-hak tunjangan insentif sebagai direktur. Bahkan fasilitas penunjang untuk jabatan direktur masih digunakan sehingga dr. Richardo hanya melaksanakan tugas tetapi tidak menerima tunjangan-tunjangan jabatan karena beliau hanya untuk mengamankan kondisi daerah. Tetapi juga sampai saat ini untuk menandatangani pencairan keuangan untuk RSUD di DPPKAD sampai di Pemerintah Daerah adalah dr. Edy yang diistirahatkan.” Jelasnya.

“Karena saya sebagai plt Bupati mengetahui bahwa sebagai salah seorang calon pesta demokrasi sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga kebijakan ini dibuat atas masukan dan pertimbangan dari beberapa staff ahli asisten tetapi juga dengan komisi tiga DPRD untuk mengambil kebijakan secara Diskresi untuk mengamankan kondisi daerah.” Lanjutnya.

Alat Menyingkirkan Lawan Politik

Namun, tampaknya momentum itu diduga, sengaja dipolitisir oleh beberapa oknum tertentu untuk menyingkirkan pasangan calon nomor urut dua yakni petahana plt Bupati Biak Numfor, Hery Ario Naap (incumbent) dan Nehemia Wospakrik dari panggung pilkada serentak pada juni 2018 mendatang.

“Hal inilah yang digunakan oleh pasangan calon nomor urut 3 (Nichodemus Ronsumbre dan Ir Akmal Bachri Hi Kalabe) untuk menggugat saya ketika masuk dalam gugatan panwas kabupaten Biak Numfor ketika disidangkan saya dinyatakan menang kemudian juga saudara dr.Edy sendiri secara pribadi menggugat ini ke PT-TUN Provinsi Papua di Jayapura kemudian  paslon nomor urut 3 malanjutkan gugatan ini ke PT-TUN Makasar dan KPUD Biak Numfor dinyatakan bersalah dan harus mendiskualifikasi pasangan nomor urut dua. Kemudian inilah KPUD mengantarkan Kasasi ke Mahkamah Agung.” Terangnya.

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 3, Nichodemus Ronsumbre dan Ir Akmal Bachri Hi Kalabe menggugat Keputusan KPUD tentang penetapan tiga calon pada pilkada Biak Numfor tahun 2018, sehingga pada 29 Maret 2018, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar resmi membatalkan keputusan KPUD tersebut.

Sementara itu, plt Bupati Biak Numfor saat ini tengah menanti hasil keputusan MA terhadap pengajuan kasasi oleh KPUD Biak Numfor. Ia berharap kepada Mahkamah Agung dan pemerintah pusat untuk melihat kebijakan yang telah diambilnya adalah Diskresi semata-mata demi kepentingan masyarakat, bukan untuk tujuan tertentu. (bw)
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>