Jakarta, SuaraJournalist-KPK | Hasil pemantauan terhadap penggunaan dana perkebunan kelapa sawit diduga kuat tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini diungkap oleh Nurchalis Patty, SS Wakil Ketua INT Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN LP3 NKRI).
Lebih lagi pada persyaratan dan prosedur penyaluran dana penelitian kelapa sawit , peremajaan kelapa sawit dan pelatihan sumber daya insani pekebun kelapa sawit dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian No. 14.1 Tahun 2016 Tentang Peremajaan Kelapa Sawit, Keputusan Dirjen Perkebunan No. 29 Tahun 2017 Pedomana Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Insani dan Bantuan Sarana Prasarana Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkenunan Kelapa Sawit.
sudah berulang kali kami meminta klarifikasi kepada Menteri pertanian, Dirjen perkebunan dan Dirut BPDPKS sampai saat ini belum memberikan tanggapan, ini menunjukkan ketidakmampuan pengelolaan good and clean governance untuk bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.
Banyak fakta menunjukkan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit, sebagai sampel adalah koperasi sumber Jaya lestari di kabupaten Musi banyu asin provinsi Sumatera selatan diantaranya. Izin Koperasi Sumber Jaya Lestari Sudah tidak berlaku, Penyaluran dana replanting tidak melalui pekebun kelapa sawit, penanaman bibit sawit tidak sesuai sertifikasi, penebangan sawit dibawah usia 25 tahun, tidak ada manajemen dan tidak ada transparansi pengelolaan anggaran yang meresahkan petani.
Lebih diperparah lagi penggunaan kelapa sawit lebih mengutamakan kepentingan pengusaha, bukan kepada petani. Kapan petani bisa sejahtera bila cara kerja kementerian pertanian seperti ini.
Atas permasalahan dimaksud, Waki Ketua INT DPN LP3 NKRI meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar segera melakukan audit investigasi terkait penggunaan dana kelapa sawit tahun 2017 dan 2018 yang diduga kuat terjadi penyalahgunaan kewenangan dan hasil audit investigasi diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan untuik ditindaklanjuti sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.