,
 "Kalbar" SuaraJournalist KPK.  Aktivitas yang diduga sebagai pengolahan kayu hasil tebangan liar kebutuhan industri pengolahan...
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Muba, Suara Journalist KPK. Di duga kuat oknum kepala Desa Sungai Dua korupsi dana desa,. menurut (jaga ) terhitung dari tahun 2018 sampai tahun 2025...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
22 Agustus 2026 | Dibaca: 10 Kali
Diduga Sawmill Ilegal dan Pengolahan Air Sungai Kapuas untuk Konsumsi Beroperasi di Lokasi yang Sama

 "Kalbar" SuaraJournalist KPK.  Aktivitas yang diduga sebagai pengolahan kayu hasil tebangan liar kebutuhan industri pengolahan kayu (sawmill mini-red) yang lokasinya tengah kota Pontianak; berdekatan dengan Polindo II,cabang Pontianak kembali menjadi sorotan Publik.

 "Keberadaan sawmill yang dekat dengan Pelabuhan hingga kini masih beroperasi sekalipun pernah diberitakan oleh media online pemiliknya yang berinisial AJ. Diduga bermain dengan yang mempunyai kewenangan ;sehingg membuat dirinya Kebal dari tindakan hukum.

 "Menurut Keterangan  koordinator Wilayah OKP KSATRIA BELA NEGARA (KBN),yang berkedudukan di-Jakarta"  menjelaskan pada wartawan ini Jumat 14/8-26 " Ismed Syah -mengatakan sungguh sangat ironis sekali berdirinya sawmill ini sudah cukup lama dari zaman Kapolda Kal-Bar Iwan Panjiwinata hingga Nanan Sukarna  yang gencar memberantas illegal Logging hingga kini sawmill ini masih tetap produksi.Ungkap Ismed.

 "Masih keterangan Ismed menambahkan dilokasi yang sama juga diduga adanya kegiatan pengolahan air bersih yang bersumber dari Sungai Kapuas dan diduga diperjualkan kebutuhan konsumen untuk dikonsumsi; maupun kebutuhan rumah tangga, saat ini yang hampir mengalami kemarau panjang.

 "Keberadaan dua aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas perizinan, Dokumen pengangkutan Kayu (SAKO-Red), pengelolaan dampak  lingkungan, serta standar keamanan air yang diolah untuk dikonsumsi masyarakat dari BPOM, dan SNI, serta kelayakan memproduksi Air bersih selain PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak.

 "Berdasarkan pantauannya di lapangan, Ismed menegaskan lokasi tersebut sudah sangat jelas adanya pengolahan industri perkayuan yang tidak jelas asal kayu bahan baku tersebut didatangkan. Dari pengolahan kayu dan juga pengolahan air sungai Kapuas yang diperjualkan pada konsumen mesti disikapi oleh instansi terkait terutama pemerintah kota Pontianak yang sudah jelas statusnya.

 "Jika  kegiatan pengolahan kayu diduga dari tebangan liar terindikasi dilakukan tanpa dokumen perizinan pemegang  HPH dari kementerian kehutanan RI yang dipersyaratkan, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dari sektor pajak pengangkutan, dari lokasi tebangan hingga ketempat industri.

 "Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait, terutama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Dinas Kehutanan,serta instansi yang memiliki kewenangan; BPOM, Dinas Kesehatan yang mempunyai hak standar kelayakan kewenangan;bidang lingkungan hidup dan pengawasan kualitas air.

" Selain itu, Koordinator OKP KSATRIA BELA NEGARA mengatakan Masyarakat juga berharap adanya peninjauan kembali langsung terhadap lokasi untuk memastikan apakah aktivitas pengolahan kayu (Sawmill mini mini-red) dan air tersebut telah memiliki status izin serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

 "Dengan diberitakannya usaha pengolahan kayu yang tidak jelas bahan baku didatangkan, serta lokasi yang sama juga adanya pengolahan Air sungai Kapuas dijadikan air bersih ini perlu diproses baik itu; Kepolisian maupun kejaksaan untuk mengambil tindakan.Papar Ismed.
 
" Disisi lain Bapak Wali kota Pontianak  Ir.H.Edi Rusdi Kamtono. ST.MT;melalui pesan singkat WA. Sabtu 15/8-2026 dimintai pendapatnya setelah dikirimkan vidio aktivitas angkutan Air yang menggunakan tangky saat keluar masuk lokasi. pengolahan air bersih. Secara singkat Menuliskan akan mengecek ke Dinas Kesehatan. Untuk tindakan lain bulum dijelaskanya.

 "Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi mengenai dugaan aktivitas tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar informasi mengenai legalitas kegiatan, sumber bahan baku kayu diduga dari hasil tebangan liar, serta proses pengolahan air bersih bersumber dari Sungai Kapuas dapat diketahui oleh publik. Biar jelas apakah dibenarkan atau tidaknya kedua usaha pengolahan ini dijalankan oleh pengusaha inisial AJ.(YN-SJ-KPK.)
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>