Eddy L Rumbarar Mantan Direktur RSUD Biak Diduga Menyelewengkan Uang Negara. Kampak Papua: Jampidsus Diminta Bertindak
Aktifis Anti Korupsi Asli Papua Sekjen LSM Kampak Papua Wilayah DKI Jakarta, mendatangi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus).
Jakarta, SuaraJournalist-KPK.ID - Aktifis Anti Korupsi Asli Papua Sekjen LSM Kampak Papua Wilayah DKI Jakarta Johan Rumkorem, mendatangi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jalan Sultan Hasanudin No.1, RT.11/RW.7, Melawai, Kebayoran Baru, untuk melaporkan dugaan korupsi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah kabupaten Biak Numfor. Karena mantan Direktur RSUD Biak Numfor diduga penyalahgunaan kekuasaannya untuk menyelewengkan uang negara di lingkungan RSUD Biak.
Menurut johan, telah melakukan investigasi di lapangan terkait kekosongan obat-obatan di RSUD Biak, dan menanyakan kepada pasien di rumah sakit, pasien sampaikan bahwa obat-obatan di rumah sakit habis makanya kami beli obat di apotik/dokter praktek.
“Dengan adanya laporan dari masyarakat maka kami langsung menelusuri keuangan RSUD Biak, ternyata ada dugaan kuat yang menjadi dasar pelaporan kami kepada pihak Kejaksaan Negeri Biak”, ucap Johan.
Johan menambahkan, temuan yang dilaporkan terkait pengeluaran SK (Surat Keputusan) yang dikeluarkan oleh Direktur RSUD Biak dr.Eddy L. Rumbarar yang mana surat keputusan bernomor: 900/3225, tanggal 2 Mei 2017 Tentang Penetapan Besaran Pembagian Sisa Jasa Diagnostik Ruang VIP di lingkungan RSUD Biak Numfor.
“SK tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Permenkes 52 Tahun 2016 yaitu Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan memuat pengaturan tambahan biaya untuk peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang ingin melakukan kenaikan kelas perawatan ke kelas eksekutif di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes)”.
Jaminan tambahaan sebesar 75% dari tarif INA-CBG yaitu tarif BPJS, sehingga dapat membantu pasien di RSUD namun faktanya, mantan direktur RSUD mengeluarkan SKnya sehingga memberatkan Pasien di RSUD Biak.
Johan menduga pengeluaran SK ini dilakukan untuk kepentingan dirinya, kelompok atau golongan. karena, manfaat dana sarana dengan pembagiaan diperuntungkan untuk mantan direktur RSUD sebanyak 25%, kepala bagian tata usaha sebanyak 25% dan 50%nya di setor ke kas RSUD.
“Saya pikir pembuatan SK ini merugikan keuangan Negara dan memperhambat proses pelayanan di RSUD Biak, diduga kerugian negara senilai Rp 200.000.000”, tegas johan.
Lanjut Johan, ini baru SK, belum lagi transfer uang ke rekening pribadi (Mantan Direktur RSUD), anehnya, ada penyewaan ATM Bank BRI di lingkungan RSUD biak yang mana penyewaan tersebut mulai dari tanggal 1 April 2016 – 31 maret 2021, faktanya penyewaan tersebut seharusnya uang sewaan disetor ke rekening kas daerah pemerintah daerah kabupaten BiakNumfor, namun bukti setoran dari hasil sewaan itu disetor ke rekening Direktur RSUD senilai Rp 129,600,000.
Kami sudah laporkan bukti-bukti ini kepada pihak kejaksaan negeri biak, dan sudah diserahkan kepada pihak PIDSUS Kejaksaan Negeri Biak, dengan Nomor Laporan 408/FPKB/J@/2018, tertanggal 19 februari 2018, namun sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Biak masih tutup mata dan tidak peduli soal korupsi di Biak.
Untuk itu, kami melaporkan ke Jampidsus agar segera memanggil dan memeriksa mantan Direktur RSUD Biak dr. Eddy L Rumbarar tarkait pengeluaran SK dan rekening pribadi karena sampai saat ini pelayanan kesehatan di RSUD Biak menurun (stok obat-obat habis), tegas Johan.