,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
28 Oktober 2018 | Dibaca: 1996 Kali
Gubernur Dan DPRP Provinsi Papua Harus Bertanggungjawab Terhadap Mahasiswa Saireri

Papua, SuaraJournalist-KPK | Menjelang 18 Tahun Otsus diberlakukan di Provinsi Papua, tidak efesien untuk mengatasi atau mengurangi berbagai permasalahan di Provinsi ini. Bahkan di sisi lain, kehadiran Otsus sebaliknya menghadirkan banyak permasalahan social di kalangan kehidupan Masyarakat Papua. Padahal pada hakekatnya, pemberian Otsus dari pusat  bagi Provinsi Papua seharusnya menekan tingginya presentasi kemiskinan, peningkatan SDM, Kesehatan dan pembangunan infrastruktur,  dengan alokasi dana yang sangat besar.
 
Terkait bidang Pendidikan, telah diamanatkan dalam UU Otsus No 21 Tahun 2001, Pasal 56, Ayat (1), (2), (3) dan (4) yang menjadi acuan dasar yang harus diperhatikan dan diberlakukan oleh pemangku kepentingan bagi masyarakat social yang berhak menerima implementasi dari Pasal dan Ayat-ayat tersebut.

Dalam kenyataannya, implementasi UU Otsus Pasal 56 hingga saat ini jauh dari harapan.Pendidikan yang memadai masih jauh dari harapan, banyak anak-anak di negeri ini yang tidak mendapat pendidikan, sebagian generasi muda tidak melanjutkan studi, dan berhenti akibat terkendala biaya dan masih banyak permasalahan lainnya yang berhubungan dengan pendidikan di Provinsi Papua.
 
Sejak Tahun 2014, berdasarkan Perdasus No 25 Tahun 2015, telah ditetapkan prosentasi pembagian, pengalokasian dan penyaluran dana OTSUS serta pembiayaan untuk program strategis lintas kab/kota. Dari pembagian Dana Otsus tersebut, sebesar 20% bagi Provinsi dan 80% diperuntukan untuk Kabupaten dan KKotaKabupatenumfor Supiori, Kepulauan Yapen dan Waropen.

Memperoleh alokasi dana sebesar 80%, yang diperuntukan bagi  bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat dan infrastruktur. Terkait UU Otsus BAB XVI Tentang Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 56 tentang Pendidikan, beberapa dekade terakhir di Kawasan Teluk Saireri, khususnya perhatian pemerintah terhadap pemberian BEASISWA pagi putera-puteri asli Saireri belum terealisasi. Implementasi Pasal 56, Ayat (1) dan Ayat (3) UU Otsus diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Supiori, Kepulauan Yapen dan Waropen. Hal ini berdampak negative terhadap keberlanjutan pendidikan putera-puteri asal kabupaten-kabupaten tersebut.

Tujuan Kami  Mahasiswa Kawasan Teluk Saireri dalam Wadah Forum Peduli Kawasa Byak Papua (FPKBP) dan KAMPAK PAPUA bersama Solidaritas Mahasiswa Saireri, menanyakan sejauhmana Gubernur dan DPRP Provinsi menindaklanjuti Usulan Berkas BEASISWA Mahasiswa Saireri pertanggal 3 Mei Tahun 2018 yang ditujukan ke Pemerintah Daerah Biak Numfor, Supiori, Kepulauan Yapen dan Waropen  agar segera mengimplementasikan UU Otsus Pasal 56, Ayat (3) terkait pemberian biaya pendidikan bagi putra putri asli Papua pada semua jenjang pendidikan.

Adapun Beberapa Tuntutan yang menjadi tanggung Jawab Perwakilan Rakyat Papua Sebagai Lembaga Presentatif Rakyat adalah Sebagi Berikut :

1. Kami ( Forum Peduli Kawasa Byak, Kampak Papua, dan Solidaritas Mahasiswa Saireri ) Mempertanyakan sejauhmana Ketua DPRP, Komisi V dan DPRP Perwakilan Dapil Saireri menindaklanjuti aspirasi mahasiswa Saireri yang telah disampaikan pada tanggal 3 Mei Tahun 2018.

2. Kami ( Forum Peduli Kawasa Byak, Kampak Papua, dan Solidaritas Mahasiswa Saireri ) Meminta Gubernur dan DPRP Provinsi  Papua segera Bertanggung Jawab untuk  memperhatikan aspirasi kami mahasiswa Saireri dan menindaklanjuti kepada keempat Kabupaten di Wilayah Saireri (Biak Numfor, Supiori, Kepulauan Yapen dan Waropen) dan Segera Mendesak ke Empat Kabupaten Tersebut untuk Merealisasikan Hak Kami Sebagai Mahasiswa/I Asal Teluk Saireri.
 
3. Kami ( Forum Peduli Kawasa Byak, Kampak Papua, dan Solidaritas Mahasiswa Saireri ) Meminta Pemerintah Provinsi dan DPRP segera mendesak Pemerintah Daerah Biak Numfor, Supiori, Kepulauan Yapen dan Waropen agar memperhatikan pengembangan SDM keempat Kabupaten tersebut sebagai bukti implementasi sesuai dengan  Pasal 56 Ayat (5) UU Otsus Papua Tahun 2001.

​4. Kami ( Forum Peduli Kawasa Byak, Kampak Papua, dan Solidaritas Mahasiswa Saireri ) Memberitahukan dan Mengingatkan Jika dalam waktu 14 hari Belum ada realisasi maka kami akan turun jalan dengan masa yang lebih besar lagi,,,dan perwakilan kami sejabotabe akan akan menduduki istana Negara.

Demikian Pernyataan Sikap Dari Kami (Forum Peduli Kawasa Byak, Kampak Papua, dan Solidaritas Mahasiswa Saireri) Kordinator Aksi,(Silas Usior) WakIL Kordinator (Marten Merasi) Penanggung Jawab Umum ( Agustinus Rumaropen )
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>