Jaksa Agung Diminta Periksa Dana Hibah LMA Biak TA. 2016/2017
Jakarta, SuaraJournalist-KPK.ID | Masyarakat Adat papua hidup miskin diatas tanahnya sendiri karena Korupsi. Kampak papua minta penegak hukum di tanah Papua lebih mengedepankan undang-undang tindak pidana korupsi dari pada kepentingan pribadi, kelompok dan korporasi.
Aktifis Anti Korupsi Johan Rumkorem mendatangi Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melaporkan Dana Hibah yang salah digunakan oleh oknum-oknum dalam lingkungan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) di Biak.
Menurut aktifis anti korupsi sekjen LSM Kampak papua johan menyatakan bahwa, kami melaporkan penggunaan dana hibah tersebut karna berdasarkan laporan masyarakat adat di kabupaten Biak numfor tidak ada kegiatan yang dilakukan oleh LMA Biak, jadi tentunya kami laporkan agar dipriksa, karena diduga ada oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menyelewengkan uang Negara senilai Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Data yang dilaporkan sesuai aduan masyarakat, jadi kami desak Jaksa Agung segera priksa keuangan daerah Karena banyak laporan fiktif dan markupnya. Berdasarkan data yang dihimpun, sejak tahun Anggaran 2016 pemda Biak menyediakan dana senilai Rp 300.000.000 rupiah kepada LMA Biak, dari tahun yang berbeda, sejak tahun 2017 Pemda Biak menyediakan dana lagi kepada LMA Biak senilai Rp 300.000.000, jdi jumlah dana dari tahun 2016/2017 senilai Rp 600.000.000 yang mana dana tersebut tidak dipertanggung jawabkan.
Sebelumnya kami sudah kordinasi kepada pihak istana, biar istana juga tahu kondisi daerah yang sebenarnya. Kami juga minta Ketua LMA Biak segera diganti, intinya oknum-oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan danah hibah segera diganti dan diperiksa, pada intinya kami tetap mendukung LMA di Biak.
Yang ditakutkan disini, apakah pengajuan dana hibah ini punya SK, kalau tidak ada SK kenapa mau ajukan?. Untuk itu, kami minta supaya LMA di Biak segera dirubah karena tidak ada kegiatan sama sekali kepada masyarakat adat di Biak, masyarakat mengeluh kok, makanya kami melaporkan karena banyak pekerjaan yang fiktif dan markupnya.
Kami sampaikan juga kepada Masyarakat adat supaya segera bangkit dan lawan ketidak adilan di negeri para manbri, jangan lagi jual masyarakat adat untuk kepentingan diri sendiri, kelompok dan golongan. LMA diangkat oleh Negara dan menggunakan uang Negara, jadi kalau menyalahgunakan keuangan Negara maka dilaporkan kepada penegak hukum karena ini uang Negara.
Mari kita bersuara demi kepentingan masyarakat adat. Kami sudah melaporkan kepada Jaksa Agung agar menyikapi laporan Masyarakat guna mensukseskan Program Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi dan Pungli, serta Membangun SDM di Papua yang merata, adil dan sejahtera diatas negeri tak bertuan.
Kami masyarakat Adat Papua Anti Korupsi mendukung penuh Jaksa Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Kepolisian RI dan Presiden RI untuk memberantas korupsi di bumi Cenderawasih.