05 November 2026 | Dibaca: 37 Kali
Kepala Desa Marada Mundi Di Duga Korupsi Dana Desa Rp.175 Juta Perlu Di Lidik Tipikor Dan Kejaksaan.
Hina Kapita Kades Marada Mundi
NTT Sumba Timur, Suara Journalist KPK. Maraknya kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD), atau korupsi Dana Desa yang melibatkan beberapa oknum Kepala desa dan aparat desa di Sumba Timur. Harus jujur dikatakan sangat menghambat pembangunan kemajuan desa, menyusahkan masyarakat dan merugikan keuangan negara. Kebijakan yang sering diberikan pemerintah dan penegak hukum terhadap Aparat desa atau oknum kepala desa yang terbukti secara hukum melakukan korupsi, dengan sebuah kebijakan, cukup mengembalikan uang negara. tanpa adanya proses pelanggaran hukum terhadap Kepala desa yang terbukti melakukan korupsi. Kebijakan tersebut sama dengan, memupuk semakin suburnya korupsi di tingkat desa.
Menurut hukum di Indonesia, Kepala Desa (Kades) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi tetap akan diproses secara hukum meskipun uang negara yang dikorupsi telah dikembalikan.Berikut adalah ketentuan hukum yang perlu diketahui:
* Dasar Hukum Utama (Pasal 4 UU Tipikor): Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Kepala desa, desa Marada Mundi Hina Kapita Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur. Provinsi NTT, di duga telah membuat program fiktif pengadaan ternak babi dengan jumlah dana sebesar (Rp.75. 000.000) yang pagu anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD). Program fiktif pengadaan ternak babi ini terjadi pada tahun 2023. Mengapa disebut program fiktif, karena setelah pagu dana (Rp. 75 Juta) tersebut di cairkan, Hina Kapita selaku Kepala desa tidak menggunakan dana tersebut untuk pengadaan ternak babi bagi masyarakatnya, melainkan di duga digunakan untuk kepentingan pribadinya. Permainan Hina Kapita selaku Kades desa tersebut walau terkesan rapi, tetapi dengan berjalannya waktu tercium juga oleh masyarakatnya.
Puncak dari persoalan dimaksud pada tahun 2024 masyarakat desa Mara Mundi melaporkan kasus tersebut di pemerintah Kabupaten Sumba Timur.
Tahun 2024 Hina Kapita Pernah Diperiksa Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi 75 Juta Dana Pengadaan Ternak Babi Dan Lhp Nya Telah Terbit.
Menurut masyarakat desa Marada Mundi, bahwa setelah adanya laporan masyarakat tahun 2024 terkait adanya dugaan korupsi dana pengadaan ternak babi sebesar (Rp.75 Juta). Pihak Inspektorat Sumba Timur langsung menanggapi dan mengadakan langkah investigasi dan pemeriksaan terhadap Hina Kapita selalu Kades Marada Mundi.
Dari hasil pemeriksaan dugaan kasus korupsi tersebut, pihak Inspektorat Sumba Timur menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan membenarkan telah terjadi penyelewengan Uang negara sebesar (Rp. 75 Juta) dalam program fiktif pengadaan ternak babi.
Masih menurut masyarakat Marada Mundi Selanjutnya setelah (LHP) di terbitkan pihak Inspektorat, ada kebijakan yang diberikan pemerintah pada Hina Kapita selalu Kades Marada Mundi. Adapun kebijakan dimaksud Hina Kapita diperintahkan agar Uang negara sebesar (Rp.75 Juta) yang telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi dapat dikembalikan pada Pemerintah. Namun dalam perjalanan waktu hingga memasuki tahun 2026, Hina Kapita belum mengembalikan Uang Negara sebesar (Rp. 75 Juta) yang telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Tahun 2025 Hina Kapita Selaku Kades Marada Mundi Di Duga Korupsi Kurang Lebih 100 Juta Dana Pembangunan Jalan Rabat.
Persoalan dugaan kasus korupsi yang dilakukan Hina Kapita selaku Kepala desa Marada Mundi, bukan sebatas pada persoalan kasus program ternak babi fiktif 2023 yang dimana kasusnya bermuara di Inspektorat Sumba Timur dan sempat diperiksa, LHP dari kasus tersebut terbukti Hina Kapita melakukan penyelewengan uang negara. Di beri kebijakan untuk kembalikan uang negara, tetap hingga tahun 2026 Hina Kapita tidak pernah kembalikan uang negara.
Masuk tahun 2026 kembali lagi masyarakat desa Marada Mundi membuat laporan di Inspektorat Sumba Timur, terkait adanya dugaan korupsi/penyelewengan dana pembangunan jalan rabat kurang lebih Seratus Juta (Rp. 100. 000. 000) yang dimana program kegiatan pembangunan jalan rabat dimaksud dikerjakan pada tahun 2025. Berdasarkan laporan masyarakat pada Inspektorat Sumba Timur, menurut masyarakat telah terjadi kekurangan volume dalam pekerjaan pembangunan proyek jalan rabat dimaksud, proyek jalan tersebut tidak sesuai Speknya dalam arti tidak sesuai Juknis dan tidak sesuai petunjuk RAB pada proyek jalan Rabat dimaksud.
Masih menurut masyarakat Marada Mundi, bahwa setelah melaporkan kasus dimaksud pada pihak Inspektorat Sumba Timur, laporan tersebut langsung di tanggapi Inspektorat.dan Laporan dugaan penyelewengan keuangan negara pada proyek pembangunan jalan rabat tahun anggaran 2025 di desa Marada Mundi, sedang ditangani atau diaudit langsung oleh Irban investigasi Inspektorat Sumba Timur.
Tanggapan Inspektorat Sumba Timur Terkait Adanya Dugaan Kasus Korupsi Pada Pembangunan Jalan Rabat Desa Mara Mundi.
Sekretaris Inspektorat Sumba Timur Martina D. Jera, S.T yang dikonfirmasi SJ KPK di ruang kantornya, membenarkan bahwa terkait persoalan desa MARA Mundi, sementara dalam tahap pemeriksaan Inspektorat. Pihaknya membenarkan bahwa ada surat pengaduan atau laporan masyarakat desa Marada Mundi terkait pembangunan Jalan Rabat di desa Marada Mundi tahun anggaran 2025. Persoalan dimaksud dalam proses pemeriksaan dan dalam waktu dekat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan segera di keluarkan atau diterbitkan. Ketika di tanya hasil pemeriksaannya apakah ada temuan, beliau menjelaskan bahwa tidak bisa di buka karena hasil pemeriksaan harus diserahkan dulu pada pucuk pimpinan setelah itu baru bisa di umumkan. Jelasnya.
Sebelum berita ini diterbitkan tim SJ KPK telah berkunjung di desa Marada Mundi untuk bertemu Hina Kapita selaku Kades Marada mundi, yang bertujuan mengkonfirmasi terkait adanya dugaan penyelewengan dana pengadaan ternak babi tahun anggaran 2023 sebesar (Rp.75.000.000) dan persoalan pembangunan jalan rabat tahun anggaran 2025 yang di duga terjadi penyelewengan dana kurang lebih (Rp. 100.000.000). Namun dalam kunjungan tim Media SJ KPK, Hina Kapita tidak berada di tempat. Di kontak via Handphone masuk tetapi tidak diangkat dan di hubungi via WA juga tidak di balas.
Masyarakat Marada Mundi Minta Pemerintah Dan Penegak Hukum Melidik Kades Marada Mundi.
Masyarakat desa Marada Mundi minta perhatian pemerintah dan pihak penegak hukum agar persoalan kasus dugaan penyelewengan uang negara sebesar (Rp. 75. 000.0000) tahun anggaran 2023 dalam program fiktif pengadaan ternak babi yang dilakukan Hina Kapita selaku Kades Marada Mundi. Perlu di Lidik Tipikor dan Kejaksaan, Karena kasus 2023 dimaksud sempat ditangani pihak Inspektorat Sumba Timur tahun 2024. LHP nya telah keluar, tetapi kasusnya hilang jejak tanpa arah.
Demikian pula dengan persoalan program pembangunan jalan rabat tahun anggaran 2025, karena dalam kegiatan proyek dimaksud di duga terjadi penyimpangan atau penyelewengan dana kurang lebih (Rp. 100.000.000) termasuk uang insentif atau hok pengerja jugal belum dibayar. Kegiatan proyek jalan rabat tersebut, tidak sesuai spek proyek dalam arti tidak sesuai petunjuk teknis (JUKNIS) dan tidak Sesuai Rancangan. Anggaran Belanja (RAB). Di dalam kegiatan pekerjaan jalan rabat dimaksud, terjadi kekurangan volume.
Dari dua program bermasalah yakni satu, program fiktif pengadaan ternak babi tahun anggaran 2023 sebesar (Rp. 75 Juta) dan kedua program pembangunan jalan rabat yang di duga ada penyelewengan dana kurang lebih (Rp. 100 Juta). Jika di gabung kerugian negara dari dua item program pekerjaan dimaksud, totalnya ada Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah (Rp. 175. O00 000).
Masyarakat Marada Mundi berharap agar pemda Sumba Timur bersama pihak penegak hukum dapat menyikapi laporan atau pengaduan masyarakat pada Inspektorat Sumba Timur, terkait adanya dugaan korupsi atau penyelewengan uang negara pada proyek jalan rabat tahun anggaran 2025 dan program fiktif pengadaan ternak babi tahun anggaran 2023. Masyarakat juga berharap agar Hina Kapita selaku Kades Marada Mundi perlu dipanggil untuk diperiksa penegak hukum. Selain Kadesnya, bendahara desa, termasuk badan pengurus atau siapa saja yang turut terlibat dalam dugaan korupsi pada dua item program tersebut, semua harus periksa oleh penegak hukum.
Masyarakat Marada Mundi menegaskan agar dugaan kasus korupsi atau penyelewengan pada program jalan rabat dan program fiktif pengadaan ternak babi yang dilakukan Hina Kapita selaku Kades Marada Mundi. Harus benar -benar di investigasi oleh inspektorat dan pihak penegak hukum. Ketegasan hukum harus berdiri tegak lurus tanpa pandang bulu. (Tim SJ KPK/MR/Yermi)