,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
26 Januari 2019 | Dibaca: 3432 Kali
Polda Jabar Didesak Tuntaskan Kasus Keterbukaan Informasi di Pemkab Sukabumi

Jakarta, Suara Journalist KPK | Pengaduan dugaan tindak pidana  keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Sekda selaku Atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) beserta Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sukabumi ke Polda Jawa Barat pada tanggal 2 Agustus 2017. Atas pengaduan tersebut Polda Jawa Barat mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan  Nomor SP-Dik/116/II/2018/Dit Reskrimsus tanggal 12 februari 2018 dan telah dilakukan gelar perkara pada hari pada hari selasa tanggal 6 maretb 2018.

Berdasarkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 898/PTSN-MK.M/KI-JBR/VI/2017 pada tanggal 8 juni 2017 pasal (2) dan kesepakatan mediasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi unit kerja Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian yang mendapat surat kuasa dari Drs. Iyos Sumantri, M.Si selaku selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi serta Surat Tanggapan dari Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2044/KASN/7/2017 tanggal 27 juli 2017.

Sudah sangat jelas bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Sukabumi tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang baik dan benar karena tidak bisa memberikam informasi publik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Nurchalis Patty, SS Waket INT Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN LP3 NKRI).

Lanjut Nurchalis Patty, SS bahwa isyarat Undang - Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik pada pasal 52 dan 53 bila badan publik yang tidak menyediakan, tidak memberikan informasi publik dan menghilangkan informasi publik maka dikenakan pidana.

Atas Dugaan Tindak Pidana Keterbukaan Informasi Publik sudah dua tahun diadukan  Polda Jawa Barat diminta mempercepat penanganan agar Sekda dan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sukabumi diberikan penindakan agar supaya transpransi informasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berwibawa sesuai visi misi Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Ini dimaksudakan agar supremasi hukum memiliki kejelasan dam kepastian. (red)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>