09 Februari 2018 | Dibaca: 2075 Kali
Tidak Melalui SP2D, Tiga LSM Anti Korupsi Siap Laporkan Pemda Waropen Ke KPK Senilai Rp 62 Milyar.
Johan Rumkorem
SuaraJournalist-KPK.ID | Bardasarkan hasil investigasi Kampak di lapangan, aktifitas anti korupsi Sekjen Kampak papua wilayah DKI Jakarta Johan Rumkorem siap melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dugaan korupsi di kabupaten Waropen.
Kami saat ini berada di Negeri Seribu Bakau kabupaten Waropen yang mana mencari dan menemukan sejumlah dugaan korupsi di kabupaten Waropen dan siap lapor KPK. “ Ujar Johan di Jakarta, Jumat (2/9).
Menurut Johan, pihaknya bersama kedua LSM anti korupsi di waropen yaitu Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia GNPK-RI melakukan investigasi di lapangan ternyata banyak penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Pemda Waropen.
Johan mengatakan, ada dugaan penyelewengan uang Negara terkait Pencairan Dana yang tidak melalui prosedur hukum, saya pikir dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 04/PKM.07/2008 pada Bab V pasal 9 ayat 4 sudah jelas tentang Tata Cara penerbitan SPM dan SP2D dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, “kenapa prosedur SP2D di Pemda Waropen tidak sesuai dengan aturan hukum, kalau sudah seprti ini, kami curiga ada indikasi penyelewengan anggaran yang terjadi di negeri seribu bakau.” tegas Johan Rumkorem.
Melalui hasil temuan di lapangan, kami mendapatkan beberapa bukti seperti; Data mutasi yang tidak menggunakan SP2D sejak tahun 2017 dan bukti berupa rekening Koran RKUD Kabupaten waropen yang mana tidak melalui SP2Dnya.
Kalau mau dilihat, ada satu contoh nomor surat yang diajukan dari PLT Kepala BPKAD waropen tanpa SP2D, coba bayangkan saja ada Surat PLT Kepala BPKAD bernomor 900/9/BPKAD/V/2017.160517 dengan nomor arsip 1175600003 yang mana ada transaksi sejak tanggal 17 mei 2017 dengan nilai Rp 27,687,560,000 (dua puluh tujuh milyar, enam ratus delapan puluh tujuh juta, lima ribu enam puluh ribu rupiah), ini baru satu bukti saja yang kami sampaikan ke depan publik biar masyarakat waropen dan pemerintah pusat di jakrta tahu bahwa banyak mafia anggaran di Waropen.
Ini baru masalah SP2D, belum kegiatan fiktif dan markup lainnya, banyak kegiatan markup dari APBN di waropen salah satunya kegiatan markup yang dilakukan oleh pihak ketiga seperti Pembangunan Talud Beton Pengaman Pantai Di Kampung Ghoyui dan Paradoi Distrik Urei Faisei yang sampai saat ini belum selesai, padahal nilai kontraknya cukup besar, kalau mau dipikirkan nilai kontraknya 900/01/SPK/BPBD-WRP/I/2107 dana yang dianggarkan untuk kegiatan tersebut dari DAK (APBN) dengan nilai Rp 13.600.000.000 ( tiga belas milyard, enam ratus juta rupiah), tegas Johan”.
Saya pikir KPK yang harus turun ke waropen dan segerah priksa pemda waropen karena banyak kegiatan fiktiv dan markup yang terjadi di waropen. Apalagi ini APBN, jadi Kami tetap laporkan ke KPK di Jakarta. Belum lagi proyek kelas kakap di Wapoga yang diduga menghabiskan puluhan milyar rupiah, tegas johan.(red)